Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Selepas menjalani pemeriksaan kelima yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Dahlan ditetapkan kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, Berdasarkan dua bukti, tim penyidik menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu telah memenuhi syarat untuk mengganti statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 17.30WIB. 
Dahlan menjalani pemeriksaan maraton selama tiga hari berturut-turut sejak Senin lalu. Dia diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU selama 2000-2010, yang dilakukan mantan Manajer Aset PT PWU, Wisnu Wardhana, terutama di Kediri dan Tulungagung. Sebagai direktur utama, Dahlan dinilai mengetahui penjualan tersebut karena menandatangani semua akta jual-beli aset.

Penyidik kejaksaan sudah memeriksa Imam Utomo dalam kaitan kasus ini pada 14 September lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Imam dengan 20 pertanyaan soal dugaan adanya izin kepada Dahlan untuk menjual sejumlah aset PT PWU. Kejaksaan memang menggali proses dan prosedur penjualan aset, selain pemeriksaan adanya kerugian negara.
Menurut Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai penguasa dana anggaran pembangunan 21 gardu lsitrik induk di jawa,bali,dan nusa tenggara, saat menjabat sebagai direktur utama PT. Perusahaan Listrik Negara.
Dahlan lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB. Dahlan ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) yang berada di bawah pemerintah provinsi Jawa Timur. Ia sendiri menjabat sebagai Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010. 

Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

Kasus Dahlan bermula dari penahanan terhadap Wisnu Wardana, mantan Ketua DPRD Surabaya, yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Ia disinyalir telah menjual aset-aset PT PWU berupa sebidang tanah dan bangunan di dua kota : Kediri dan Tulungagung, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Total aset Pemprov Jatim yang dicurigai menjadi sasaran manipulasi dalam kasus ini mencapai 33 aset.  Seluruh aset tersebut, yang dijual selama Dahlan menjabat sebagai direktur utama pada 2000-2010, dilepas di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Di sisi lain, penyidik Kejati Jatim masih menunggu audit BPKP untuk mendata total kerugiannya. 

Saat penyidikan terhadap Wisnu Wardhana berlangsung, Kejati Jatim berhasil memperoleh nama Dahlan Iskan. Kuasa hukum Wisnu, Daud Budi, menyatakan bahwa Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU-lah yang paling bertanggung-jawab atas kasus ini, dan bukan kliennya. Dengan hasil penyelidikan tersebut, Wisnu Wardana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim pada 6 Oktober 2016. Seusai penahanan Wisnu, Kejati Jatim bergerak cepat dengan menerbitkan surat cekal (cegah tangkal) bagi Dahlan Iskan pada 7 Oktober 2016. Saat itu, Dahlan masih berstatus sebagai saksi. 

Kejati Jatim segera mengeluarkan panggilan kepada Dahlan, namun mantan peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Akhirnya, pada panggilan ketiga, Senin, 17 Oktober 2016, Dahlan hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim. 

“Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, tanpa dibayar, menjabat sebagai direktur perusahaan daerah yang saat itu belum punya apa-apa, harus jadi tersangka. Bukan karena makan uang atau menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen dari anak buah. Selebihnya nanti saja kalau saya sudah menunjuk penasihat hukum,” tandas Dahlan. 

Untuk mengungkap kasus ini Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25 saksi, termasuk Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan gubernur Jatim Imam Utomo.
Adapun soal izin dari Imam Utomo, Dandeni enggan memaparkan detail isinya dengan dalih termasuk dalam materi penyidikan dan pembuktian. Menurut dia, penyidik memeriksa seluruh sisi dari proses penjualan aset untuk menemukan pelbagai kemungkinan pelanggaran, termasuk dugaan korupsi dan penyimpangan prosedur. “Kami sudah punya bukti. Dia (Dahlan) akan diperiksa lagi Senin mendatang,” ujarnya.

Imam belum bisa dimintai konfirmasi soal pemberian izin untuk menjual aset PT PWU. UpayaTempo mendatangi rumahnya di Jalan Margorejo Indah C 419 RT 003 RW 008, Surabaya, Jawa Timur, tak berbuah. "Bapak lagi ke luar kota sejak pagi," kata seorang penjaga rumah.

Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016 lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah untuk kembali melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. 

Oleh: Helena T 

No comments:

Post a Comment