Monday, November 28, 2016

Kasus Korupsi Bank Century

Kasus Bank Century yang sampai sekarang belum terpecahkan ini dimulai pada mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Dalam kasus ini, para pejabat negara yang terlibat ada Budi Mulya yang merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter pada saat kasus ini terjadi.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.

Jumlah uang yang dikorupsi oleh Pak Budi Mulya ini berjumlah sekitar 7,6 miliar  dan kasus ini merugikan negara kita hingga 7,4 miliar sampai 8.5 miliar
Karena kasus ini, Pak Budi diberi tuntutan hukuman selama 17 tahun dan diberi denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan yang masih ditambah uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan. Namun, pihak Pak Budi mengajukan banding kepada MA dan akhirnya hukuman diturunkan menjadi 10 tahun dengan denda sebesar  Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 5 bulan.

No comments:

Post a Comment