Kasus Bank Century yang sampai sekarang belum terpecahkan ini dimulai pada mengalami
kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu
terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan
adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Dalam kasus ini, para pejabat negara yang terlibat ada Budi Mulya yang merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter pada saat kasus ini terjadi.
Setelah
13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau
melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring,
bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan
transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal
ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Jumlah uang yang dikorupsi oleh Pak Budi Mulya ini berjumlah sekitar 7,6 miliar dan kasus ini merugikan negara kita hingga 7,4 miliar sampai 8.5 miliar
Karena kasus ini, Pak Budi diberi tuntutan hukuman selama 17 tahun dan diberi denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan yang masih ditambah uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan. Namun, pihak Pak Budi mengajukan banding kepada MA dan akhirnya hukuman diturunkan menjadi 10 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 5 bulan.
No comments:
Post a Comment