Monday, November 28, 2016

kasus korupsi Soeharto presiden RI ke-2

Siapa yang tidak tau akan bapak Presiden Soeharto ? Beliau merupakan bapak presiden republik indonesia yang ke-2, yang terkenal dengan slogannya " Pie Kabare, Isih Penak Jamanku Toh ! "

Sebagai presiden seharusnya dia bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh warga negaranya, tetapi bebedabeda dengan bapak presiden yang satu ini. Dialah satu-satunya presiden yang menjabat paling lama di indonesia yaitu selama 32 tahun, dan selama itu pula telah banyak penderitaan rakyat melalui banyaknya kasus dugaan korupsi yang terus dilakukan oleh pak Soeharto.

Kasus korupsi Soeharto yang terkenal adalah menyangkut tentang penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan miliknya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. 

Hasil dari penyidikan kasus 7 yayasan Soeharto ini menghasilkan berkas setebal lebih dari dari 2000 halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi perkara dan 9 saksi ahli. Korupsi terbesar Soeharto ini erat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai presiden, selain presiden ia juga sebagai panglima tertinggi ABRI yang paling berkuasa pada masa Orde Baru.

Menurut informasi majalah Time Asia korupsi yang dilakukan bapak Soeharto ini mencapai $US 15 Milyar atau sekitar Rp. 150 Triliun, Fantastis !. Kasus korupsi ini juga merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di dunia dan Pak harto menyandang predikat sebagai Presiden paling korup sepanjang sejarah dunia dan tentunya indonesia.

Banyak kasus korupsi pada masa Presiden soeharto merupakan dari sistem politik Orde Baru yang hanya menguntungkan sekelompok orang saja. Melihat besarnya harta haram hasil korupsi yang telah dikumpulkan oleh Soeharto, jelas lah bagi banyak orang indonesia Soeharto merupakan pengkhianat terbesar rakyat Indonesia.


Usaha untuk mengadili Soeharto selalu gagal karena kesehatannya yang semakin memburuk. Dan setelah menderita sakit berkepanjangan, ia meninggal dunia di Jakarta pada 27 Januari 2008. Sampai saat ini pun proses hukum tentang kasus korupsi ini belum menemui titik terang dan penyelesainnya

Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini

Pertengahan 2013 lalu, KPK kembali menyita perhatian publik melalui aksi operasi tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Sarjana Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung 1985  tersebut ditangkap saat menerima uang suap senilai US$ 700 ribu (sekitar Rp 7,2 miliar). Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya bersama dua kolega dari sebuah perusahaan swasta, tanpa perlawanan.

Dengan mengenakan baju lengan pendek warna putih tampak tersenyum kepada para penangkapnya. Penyidik KPK juga menahan beberapa orang lainnya. Di antaranya sopir Rudi Rubiandini. Dalam penangkapan itu, KPK juga memboyong tas hitam, sejumlah kardus, dan sepeda motor gede BMW. Operasi tangkap tangan terhadap Rudi memecahkan rekor operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK sebelumnya.





Saat dilantik, Rudi Rubiandini menjadi tumpuan banyak orang untuk membenahi SKK Migas. April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rudi tujuh tahun penjara—lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun—karena terbukti menerima suap dari perusahaan minyak asing, Karnel Oil. Rudi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria yang sebelumnya sempat sebagai Wakil Menteri ESDM itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.











Kasus Korupsi OC Kaligis - Alma 10D

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Otto Cornelis Kaligis menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis disebut menyerahkan uang suap sebanyak dua kali kepada hakim sebelum pemberian ketiga oleh M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berujung pada tangkap tangan.

Penuntut umum menyebut, suap bermula ketika Kejati Sumut memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan tetkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho selaku atasan Fuad kemudian memberitahu Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.

Gatot dan istrinya, Evy Susanti kemudian pergi ke kantor Kaligis dan bertemu advokat senior itu beserta Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rifai untuk berkonsultasi karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad akan mengarah kepada dirinya. Kaligis kemudian mengusulkan agar Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Kaligis kemudian menjadi kuasa hukum Fuad dalam gugatan ke PTUN Medan. Pada bulan April 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah itu Kaligis memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto serta menemui Syamsir dan memberi uang 1.000 dolar Singapura
.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2015, Kaligis dan Gary kembali datang ke Kantor PTUN Medan. Dalam kesempatan tersebut Kaligis memberi buku karangannya dan satu amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar Amerika dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Gary kemudian disuruh untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

Pada tanggal 18 Mei 2015, sidang pertama gugatan ini digelar. Sebelum sidang, Kaligis, Gary dan Indah kembali menemui Tripeni untuk meyakinkannya agar berani memutus sesuai dengan gugatan.
Tanggal 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan melaporkan ke Kaligis tentang penerimaan uang sebesar Rp 50 juta dan 30 ribu dolar Amerika yang diterima dari Evy Susanti. Kaligis kemudian meminta Yenny untuk membungkusnya dalam lima amplop dengan perincian tiga amplop masing-masing 3.000 dolar Amerika, serta menyiapkan dua amplop yang diisi dengan masing-masing 1.000 dolar Amerika.

Besoknya, Kaligis menemui Tripeni untuk menyerahkan amplop putih, namun Tripeni menolak. Kaligis beserta Indah kembali ke Jakarta, sementara Geri tetap di Medan dan pulang lain hari. Masih pada hari yang sama, Kaligis bertemu dengan Evy di Jakarta. Kaligis pun meminta uang tambahan kepada Evy senilai 25 ribu dolar Amerika untuk diberikan kepada tiga hakim.

Pada tanggal 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Gary dan Indah kembali ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil sementara Gary masuk ke dalam gedung. Gary kemudian bertemu dengan hakim Dermawan dan hakim Amir untuk menyerahkan uang dalam amplop putih masing-masing senilai 5.000 dolar Amerika. Setelah itu, Kaligis dan Indah kembali ke Jakarta, sementara Gary tetap di Medan. 

Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan. Dalan putusannya, majelis hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. Majelis menilai permohonan keterangan kepada Fuad adalah penyalahgunaan wewenang. Usai sidang, Gary kemudian menyerahkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika kepada Syamsir.

KASUS KORUPSI ATUT


I
Image captionStatus tersangka diumumkan KPK untuk kasus proyek pengadaan Alkes di Banten.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang.
Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".

'Dinasti Politik'

Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.
Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU Pilkadayang membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.
KASUS BAPINDO

Kasus Bapindo merupakan salah satu kasus keuangan yang terbesar yang pernah ada dalam sejarah pembangunan republik Indonesia. Kasus ini merupakan akibat dari kesalahan para individu yang menyalurkan dana untuk sebuah proyek senilai Rp. 1,3 Triliun yang di transaksikan oleh pihak Bapindo dengan pihak Golden Key Group. Pihak Bapindo merupakan pihak pemerintah yang bekerja memberikan dana kepada Golden Key Group yang di pimpin oleh Eddy Tansil
Permohonan kredit ini diajukan oleh Eddy Tansil untut PT. Graha Swakarsa Prima (GSP) No. 7/ GSP/89 tanggal 16 Juni 1989 kepada kantor besar Bapindo (KBB) untuk kredit investasi dan Kredit Modal Kerja sejumlah US$ 125,5 Juta. Permohonan ini ditunda, karena sumber pembiayaan masih dalam proses pencarian. Menko Polkam Sudomo kemudian mengirim surat ke dirut Bank Eksport dan Import Indonesia dan Dirut Bank Dagang Negara, Isinya, atas nama Bapindo, Sudomo meminta agar meminta kedua bank berpartisipasi dalam Proyek Golden Key Group dengan bergabung ke dalam sindikasi kredit. Golden Key kemudian mengirim surat ke Kantor besar Bapindo dengan isi meminta uang jaminan pembukaan L/C sebesar 25% dari jumlah L/C yang ditiadakan. Tanggal 28 September 1989, kantor besar Bapindo menyetujui PT. GSP membuka Ussance L/C sebesar US$125 juta.
Desember 1989, Direktur Bapindo, menemui wakil kepala Bapindo cabang Jakarta Utama, Maman Suparman untuk menengur mengapa permbukaan L/C perusahaan Eddy Tansil begitu lambat. PT GSP kemudian mengajukan permohonan perubahan Usance L/C menjadi Red Clause L/C di kantor cabang sejumlah US$ 12,4 juta dengan Bank Aceptante tanpa persetujuan kantor besar dan tanpa membuat perjanjian kredit. Keputusan rapat Direksi Bapindo menyetujui UPP II untuk PT GSP dengan memberikan kredit sebagai berikut , pagu kredit sebanyak Rp. 249,4 Milyar, dan upaya pembiayan sindikasi dengan bank lain, serta ketentuan dan syarat sesuai dengan laporan perkembangan proyek (LPP).
Lama-kelamaan, karena proyek belum menunjukkan penanganan yang signifikan, banyak pihak yang curiga akan adanya aksi korupsi di balik proyek ini. Mulai dari sinilah drama pengungkapan kasus Bapindo dimulai. Kasus Bapindo berawal dari sebuah gugatan yang diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Gubernur BI  saat itu J. Soedrajad Djiwandono, di depan Komisi VI DPR RI mengakui bahwa telah terjadi penyaluran kredit secara illegal pada bank milik pemerintah. Namun, dia tidak mau menyebutkan nama bank tersebut yang merupakan taggungjawab pengawasannya, dan berjanji akan mengadakan pengawasan secara Yuridis. Pihak BI mengaku belum mendapatkan laporan terperinci mengenai praktek penyaluran kredit bank pemerintah kepada pengusaha yang selama ini disebut-sebut (Eddy Tansil).
Ahmad Baramuli yang merupakan anggota komisi VII mempertanyakan penyaluran kredit bank pemerintah kepada seorang pengusaha yang dinilai telah menyalahi prosedur, bahkan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan dengan bukti yang kuat bahwa ada bank pemerintah yang menyalurkan kredit secara illegal. Tetapi Bramuli tidak bersedia menyebut nama pengusaha yang mendapat kredit illegal maupun bank pemerintah yang menyalurkan. Namun, secara tertulis, ia hanya menyebutkan satu bank pemerintah dalam paket pertanyaan yang diajukan, yaitu Bapindo. Sehingga komisi VI memutuskan akan mengadakan Rapat dengar pendapat dengan Pihak Bapindo tanggal 9 Februari 1994.
Dalam Raker tersebut, Baramuli menyebutkan bahwa praktik penyaluran kredit yang dilakukan bank pemerintah itu hanya melibatkan seorang pengusaha dengan kredit sekitar Rp.1,3 Trilyun atau US$ 650 juta. Prosedurnya, dilakukan melalui pembukaan usance letter of Credit (L/C) sebesar US$ 430 Juta yang kemudai diubah menjadi red Clause Letter of Credit  (L/C). Dana itu kemudian dicairkan oleh supplier di luar negeri. Baramuli juga mengungkapkan bahwa debitur dalam negeri yang mengambil kredit mega tersebut tidak memberikan jaminan yang cukup , dan barang- barang yang dibeli sampai saat ini belum tiba di Indonesia ( barang tersebut dibeli 2 tahun sebelumnya).
Menteri Keuangan dan Gubernur BI menjelaskan persoalan dengan terperinci, DPR memita agar otoritas moneter melakukan tindakan tegas terhadap semua pejabat bank yang terbukti melakukan kolusi dengan menyarankan membentuk tim khusus yang bertugas menyidik tindak pidana dalam kasus semacam itu.
Direktur utama Bapindo ketika kredit mega Rp. 1,3 Trilyun disalurkan adalah Subekti Ismaun. Sementara Towil Heryonto, saat kasus ini muncul, masih menjabat sebagai salah satu direktur. Sebagai Drektur utama, Subekti mengakui bahwa telah terjadi perubahan letter Of Credit (L/C) dan Usance menjadi red Clause, sehingga dalam perhitungannya Bapindo tidak akan banyak mengeluarkan biaya (Cost).
Setelah komisi VII DPR RI berhasil mengungkap penyaluran kredit secara illegal oleh Bapindo, menteri keuangan Mar’ie Muhammad langsung memanggil Direktur utama Bapindo, Towil Heryoto, Dirjen Lembaga Keuangan Bambang Subianto, Dirjen Pembinaan BUMN Martiono Hadianto untuk datang ke kantornya di Lapangan Banteng. Mereka membahasa tentang masalah penyaluran kredit Bapindo. Beberapa bank pemerintah lainnya juga diperkirakan ikut berperan dalam masalah ini seperti BBD, BDN, BNI, BRI, dan Bank Exim kecuali BTN.
Kasus kredit illegal Rp. 1,3 Trilyun akhirnya terporos pada dua pihak : Bapindo sebagai penyalur kredit dan Bos Golden Key Group, Eddy Tansil sebagai penerima kredit. Eddy Tansil dan salah seorang komisarisnya, Koesnoe Achzan, kemudian resmi di cekal oleh pemerintah. Eddy Tansil kemudian diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung tentang jumlah asset yang dimiliki oleh Eddy Tansil, seperti pabrik yang berlokasi di Cilegon dan Bekasi Jawa Barat. Sementara Koesnoe Achzan masih ditetapkan sebagai saksi, tetapi tetap akan memiliki kemungkinan berubah status sebagai tersangka karena statusnya sebagai direktur yang bertanggung jawab kedalam maupun keluar perusahaan. Langkah ini belum membuahkan hasil yang signifikan karean kondisi fisik Eddy Tansil yang dilaporkan kurang sehat, dan pemberian izin dari kejaksaan Agung kepada Eddy Tansil untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga.
Menteri Keuangan  Mar’ie Muhammad memanggil seluruh komisaris bank-bank pemerintah untuk mempertegas kewenangan dewan komisaris bank-bank pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memfungsikan secara maksimal peran dan tugas dewan komisaris, apalagi disertai dengan kasus Bapindo.

KASUS KORUPSI HAMBALANG



Komisi pemberantasan korupsi, KPK menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus Hambalang.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12).
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Berapa kerugian negara

Namun demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.
Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng
KASUS KORUPSI PERTAMINA

Syakir didakwa menyuap proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005, atau lazim disebut dengan perkara Innospec dan telah secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Senin, 23 Mei 2016.

Jaksa menyebut Syakir terbukti menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dengan uang US$ 190 ribu. Penyuapan itu diduga dilakukan agar Suroso menyetujui Innospec Limited melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan selama 2005.

Akibat perbuatannya, Syakir dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.