KASUS BAPINDO
Kasus Bapindo merupakan salah satu kasus keuangan yang terbesar yang pernah ada dalam sejarah pembangunan republik Indonesia. Kasus ini merupakan akibat dari kesalahan para individu yang menyalurkan dana untuk sebuah proyek senilai Rp. 1,3 Triliun yang di transaksikan oleh pihak Bapindo dengan pihak Golden Key Group. Pihak Bapindo merupakan pihak pemerintah yang bekerja memberikan dana kepada Golden Key Group yang di pimpin oleh Eddy Tansil
Permohonan kredit ini diajukan oleh Eddy Tansil untut PT. Graha Swakarsa Prima (GSP) No. 7/ GSP/89 tanggal 16 Juni 1989 kepada kantor besar Bapindo (KBB) untuk kredit investasi dan Kredit Modal Kerja sejumlah US$ 125,5 Juta. Permohonan ini ditunda, karena sumber pembiayaan masih dalam proses pencarian. Menko Polkam Sudomo kemudian mengirim surat ke dirut Bank Eksport dan Import Indonesia dan Dirut Bank Dagang Negara, Isinya, atas nama Bapindo, Sudomo meminta agar meminta kedua bank berpartisipasi dalam Proyek Golden Key Group dengan bergabung ke dalam sindikasi kredit. Golden Key kemudian mengirim surat ke Kantor besar Bapindo dengan isi meminta uang jaminan pembukaan L/C sebesar 25% dari jumlah L/C yang ditiadakan. Tanggal 28 September 1989, kantor besar Bapindo menyetujui PT. GSP membuka Ussance L/C sebesar US$125 juta.
Desember 1989, Direktur Bapindo, menemui wakil kepala Bapindo cabang Jakarta Utama, Maman Suparman untuk menengur mengapa permbukaan L/C perusahaan Eddy Tansil begitu lambat. PT GSP kemudian mengajukan permohonan perubahan Usance L/C menjadi Red Clause L/C di kantor cabang sejumlah US$ 12,4 juta dengan Bank Aceptante tanpa persetujuan kantor besar dan tanpa membuat perjanjian kredit. Keputusan rapat Direksi Bapindo menyetujui UPP II untuk PT GSP dengan memberikan kredit sebagai berikut , pagu kredit sebanyak Rp. 249,4 Milyar, dan upaya pembiayan sindikasi dengan bank lain, serta ketentuan dan syarat sesuai dengan laporan perkembangan proyek (LPP).
Lama-kelamaan, karena proyek belum menunjukkan penanganan yang signifikan, banyak pihak yang curiga akan adanya aksi korupsi di balik proyek ini. Mulai dari sinilah drama pengungkapan kasus Bapindo dimulai. Kasus Bapindo berawal dari sebuah gugatan yang diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Gubernur BI saat itu J. Soedrajad Djiwandono, di depan Komisi VI DPR RI mengakui bahwa telah terjadi penyaluran kredit secara illegal pada bank milik pemerintah. Namun, dia tidak mau menyebutkan nama bank tersebut yang merupakan taggungjawab pengawasannya, dan berjanji akan mengadakan pengawasan secara Yuridis. Pihak BI mengaku belum mendapatkan laporan terperinci mengenai praktek penyaluran kredit bank pemerintah kepada pengusaha yang selama ini disebut-sebut (Eddy Tansil).
Ahmad Baramuli yang merupakan anggota komisi VII mempertanyakan penyaluran kredit bank pemerintah kepada seorang pengusaha yang dinilai telah menyalahi prosedur, bahkan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan dengan bukti yang kuat bahwa ada bank pemerintah yang menyalurkan kredit secara illegal. Tetapi Bramuli tidak bersedia menyebut nama pengusaha yang mendapat kredit illegal maupun bank pemerintah yang menyalurkan. Namun, secara tertulis, ia hanya menyebutkan satu bank pemerintah dalam paket pertanyaan yang diajukan, yaitu Bapindo. Sehingga komisi VI memutuskan akan mengadakan Rapat dengar pendapat dengan Pihak Bapindo tanggal 9 Februari 1994.
Dalam Raker tersebut, Baramuli menyebutkan bahwa praktik penyaluran kredit yang dilakukan bank pemerintah itu hanya melibatkan seorang pengusaha dengan kredit sekitar Rp.1,3 Trilyun atau US$ 650 juta. Prosedurnya, dilakukan melalui pembukaan usance letter of Credit (L/C) sebesar US$ 430 Juta yang kemudai diubah menjadi red Clause Letter of Credit (L/C). Dana itu kemudian dicairkan oleh supplier di luar negeri. Baramuli juga mengungkapkan bahwa debitur dalam negeri yang mengambil kredit mega tersebut tidak memberikan jaminan yang cukup , dan barang- barang yang dibeli sampai saat ini belum tiba di Indonesia ( barang tersebut dibeli 2 tahun sebelumnya).
Menteri Keuangan dan Gubernur BI menjelaskan persoalan dengan terperinci, DPR memita agar otoritas moneter melakukan tindakan tegas terhadap semua pejabat bank yang terbukti melakukan kolusi dengan menyarankan membentuk tim khusus yang bertugas menyidik tindak pidana dalam kasus semacam itu.
Direktur utama Bapindo ketika kredit mega Rp. 1,3 Trilyun disalurkan adalah Subekti Ismaun. Sementara Towil Heryonto, saat kasus ini muncul, masih menjabat sebagai salah satu direktur. Sebagai Drektur utama, Subekti mengakui bahwa telah terjadi perubahan letter Of Credit (L/C) dan Usance menjadi red Clause, sehingga dalam perhitungannya Bapindo tidak akan banyak mengeluarkan biaya (Cost).
Setelah komisi VII DPR RI berhasil mengungkap penyaluran kredit secara illegal oleh Bapindo, menteri keuangan Mar’ie Muhammad langsung memanggil Direktur utama Bapindo, Towil Heryoto, Dirjen Lembaga Keuangan Bambang Subianto, Dirjen Pembinaan BUMN Martiono Hadianto untuk datang ke kantornya di Lapangan Banteng. Mereka membahasa tentang masalah penyaluran kredit Bapindo. Beberapa bank pemerintah lainnya juga diperkirakan ikut berperan dalam masalah ini seperti BBD, BDN, BNI, BRI, dan Bank Exim kecuali BTN.
Kasus kredit illegal Rp. 1,3 Trilyun akhirnya terporos pada dua pihak : Bapindo sebagai penyalur kredit dan Bos Golden Key Group, Eddy Tansil sebagai penerima kredit. Eddy Tansil dan salah seorang komisarisnya, Koesnoe Achzan, kemudian resmi di cekal oleh pemerintah. Eddy Tansil kemudian diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung tentang jumlah asset yang dimiliki oleh Eddy Tansil, seperti pabrik yang berlokasi di Cilegon dan Bekasi Jawa Barat. Sementara Koesnoe Achzan masih ditetapkan sebagai saksi, tetapi tetap akan memiliki kemungkinan berubah status sebagai tersangka karena statusnya sebagai direktur yang bertanggung jawab kedalam maupun keluar perusahaan. Langkah ini belum membuahkan hasil yang signifikan karean kondisi fisik Eddy Tansil yang dilaporkan kurang sehat, dan pemberian izin dari kejaksaan Agung kepada Eddy Tansil untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga.
Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad memanggil seluruh komisaris bank-bank pemerintah untuk mempertegas kewenangan dewan komisaris bank-bank pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memfungsikan secara maksimal peran dan tugas dewan komisaris, apalagi disertai dengan kasus Bapindo.